Thursday, 18 February 2016

Terorisme Salah Satu Kejahatan Terkejam dan Tanpa Belas Kasih

Agen Poker Judi Online Terpercaya Di Seluruh Indonesia
Acehpoker Hadir Untuk Anda Semua Pecinta Permainan Kartu POKER ONLINE Yang Khususnya Berada DiAsia
Dengan System Teknologi Baru & Server Kecepatan Max Akan Membuat Permainan Anda Lebih Seru
Bonus 10.000
Anda Bisa Langsung Daftar Disini


JAKARTA - Dunia pendidikan menjadi sasaran empuk paham radikalisme. Isu terorisme telah menjadi fenomena global yang meresahkan masyarakat dunia.

Karena itu, Universitas Indonesia (UI) menggelar diskusi ilmiah penegakan hukum bagi teroris. Pasalnya tidak hanya Indonesia saja yang pernah mengalami serangan teroris melainkan juga negara lainnya di berbagai belahan dunia.

Wakil Rektor UI Bambang Wibawarta menjelaskan, pelaksanaan diskusi ini dilatarbelakangi atas serangan teroris yang baru saja terjadi di Jakarta dan telah berulang terjadi di Indonesia.

"Terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan terkejam yang dilakukan tanpa belas kasihan. Korban tewas juga tidak sedikit dan mendatangkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban atas kehilangan seketika," kata Bambang, di Depok, Kamis (12/2/2016).

"Tujuan terorisme tidak lain adalah untuk mendatangkan teror atau ketakutan pada masyarakat. Sehingga penanganan atas tindak pidana terorisme perlu mendapat perhatian khusus guna memberikan kebijakan yang holistik, baik pencegahan dan penindakannya," imbuhnya.

Menurut Bambang, masalah yang dihadapi dalam penanganan terorisme adalah formulasi terkait pencegahan dan penindakan atas tindak pidana terorisme dengan nilai-nilai perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Diakuinya, dalam mencari penyelesaian atas masalah tersebut, maka perlu dilakukan diskusi dengan pendekatan empiris dan normatif. Normatif dalam hal ini akan mengkaji penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme melalui peraturan perundangan yang berlaku.

"Bagaimanakah hukum mengatur terkait penanganan tindak pidana terorisme? Bagaimanakah pembagian kewenangan dan koordinasi antarlembaga yang berwenang (Polri, TNI, BIN dan BNPT)? Sudah cukupkah UU (Undang-undang) Antiterorisme mengakomodir?" ungkapnya.

"Pendekatan empiris pun diperlukan dalam rangka memberikan gambaran bagaimana pengalaman atau proses penanganan terorisme yang sudah berjalan? Kendala-kendala yang dihadapi oleh lembaga yang diberikan kewenangan melakukan penindakan dan pencegahan. Kami sebagai dunia akademisi punya kewajiban juga untuk fasilitasi hal ini," tandasnya.


No comments:

Post a Comment