Selamat Datang di www.acehpoker.com!
Acehpoker adalah salah satu Agen Poker Indonesia yang terpercaya dengan beraneka ragam bonus yang menanti Anda. Segera Daftarkan diri Anda Disini dan dapatkan berbagai Bonus menarik.
Acehpoker hadir kehadapan Anda dengan persentase mendapatkan BONUS JACKPOT lebih besar daripada Agen Poker Online Lainnya.
Segera daftarkan diri anda disini :
www.acehbet.com / Bola
www.aceh4d.com / Togel
Acehpoker - Petualangan para pencuri sepeda motor MI (30) warga Desa Bareuh, Kecamatan Jantho, dan An (31) warga Desa Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar berakhir saat hendak mengulangi perbuatannya disebuah masjid.
Personel Polsek Suka Makmur dibantu anggota Sat Reskrim PolresAceh Besar menangkap keduanya, Sabtu (14/11/2015), saat keduanya hendak beraksi di sebuah masjid di Suka Makmur, Aceh Besar.
Sebelumnya, kedua pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Murtina, seorang warga Desa Lambirah.
"Dari laporan korban inilah kita lakukan penyelidikan, dan kedua pelaku baru berhasil kita ringkus saat akan beraksi lagi di masjid," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto dalam konferensi pers di Mapolsek Suka Makmur, Selasa (15/12/2015).
"Dari laporan korban inilah kita lakukan penyelidikan, dan kedua pelaku baru berhasil kita ringkus saat akan beraksi lagi di masjid," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto dalam konferensi pers di Mapolsek Suka Makmur, Selasa (15/12/2015).
Kemudian polisi melakukan pengembangan atas kasus ini. Dari keduanya kemudian diketahui bahwa terdapat sembilan unit sepeda motor hasil curian yang telah dijual kepada orang lain.
"Yang sudah dijual juga kita ambil, jumlah semua yang telah kita amankan saat ini sebanyak 10 unit," kata Heru.
Kedua pelaku, kata Kapolres, selama ini menjual hasil curian mereka ke luar Aceh Besar dan beberapa di antaranya juga dijual ke kawasan pedalaman di Aceh Besar.
"Yang sudah dijual juga kita ambil, jumlah semua yang telah kita amankan saat ini sebanyak 10 unit," kata Heru.
Kedua pelaku, kata Kapolres, selama ini menjual hasil curian mereka ke luar Aceh Besar dan beberapa di antaranya juga dijual ke kawasan pedalaman di Aceh Besar.
Sementara kedua pelaku selama ini sering beraksi di kawasan Cot Glie, Indrapuri, Seulimuem, Jantho, dan juga di Banda Aceh.
"Cara kerja mereka mudah sekali, hanya dengan pakai kunci T, dan mereka sudah melakukannya selama hampir setahun, tentunya sudah sangat profesional. Kedua pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi juga sedang memburu para penadah," ujar Heru.
Kapolres Aceh Besar mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi pencurian sepeda motor.
Caranya dengan memakai kunci ganda pada sepeda motor. Langkah ini mungkin akan sedikit menyulitkan para pelaku saat beraksi.
Caranya dengan memakai kunci ganda pada sepeda motor. Langkah ini mungkin akan sedikit menyulitkan para pelaku saat beraksi.
"Jangan malas pakai kunci ganda, kita wajib menjaga harta kita masing-masing. Itu salah satu upayanya," kata Heru.
Dari beberapa kasus yang telah diungkap, kata Kapolres, kawasan-kawasan yang paling rawan adalah masjid, bank, pasar dan beberapa tempat umum lain.
Dari beberapa kasus yang telah diungkap, kata Kapolres, kawasan-kawasan yang paling rawan adalah masjid, bank, pasar dan beberapa tempat umum lain.
"Kita imbau teruslah berhati-hati, jangan ceroboh, periksa sepeda motor sebelum ditinggal parkir, cabut kuncinya dan pakailah kunci ganda. Biasakan juga parkir di tempat yang ada tukang parkirnya," imbau Heru.
No comments:
Post a Comment