– Untuk ID BARU akan mendapatkan Bonus 10.000 dengan Min DP 10.000
– Min WD bagi ID BARU adalah Rp 50.000 bagi ID LAMA adalah Rp 25.000,-
– Pemberian FREE BONUS Rp 10.000 bagi ID BARU SELAMA PROMO BERJALAN, PLAYER boleh melakukan WITHDRAW setelah menang (DP + 3x lipat dari nilai BONUS yang kita beri) Contoh : DP 50.000, Bonus Rp 10.000, WD minimal Rp 80.000 (DP + [Bonus x 3])
Pemeriksaan terhadap artis peran Nikita Mirzani (NM) dan model PR, sebagai saksi korban dalam kasus prostitusi online, masih berlangsung di suatu tempat yang dirahasiakan, Rabu ini (16/12/2015) sejak pukul 10.00 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Harsono, mengungkapkan alasan Nikita dan PR diperiksa di luar Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Supaya merasa nyaman, tenteram, sehingga dapat memberikan keterangan semaksimal mungkin, selengkap-lengkapnya, dan sejujur-jujurnya," kata Harsono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu ini.
"Sekali lagi, korban. Korban itu bisa diperiksa di mana saja," tekannya.
Harsono menyebut, pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim Mabes Polri berdasarkan pemintaan dari pihak saksi korban, yakni Nikita dan PR.
"Mereka korban tindak pidana perdagangan orang. Permintaan dari mereka. Pertimbangan kenyamanan, supaya lebih bisa berbicara, terutama jujur," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 10 Desember 2015 malam, Nikita dan PR ditangkp oleh polisi di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga menangkap dua pria, O dan F, di kamar mandi hotel tersebut.
O dan F ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007. Ancaman hukuman untuk mereka 3-15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Nikita dan PR sempat dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, tetapi kemudian dipulangkan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Harsono, mengungkapkan alasan Nikita dan PR diperiksa di luar Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Supaya merasa nyaman, tenteram, sehingga dapat memberikan keterangan semaksimal mungkin, selengkap-lengkapnya, dan sejujur-jujurnya," kata Harsono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu ini.
"Sekali lagi, korban. Korban itu bisa diperiksa di mana saja," tekannya.
Harsono menyebut, pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim Mabes Polri berdasarkan pemintaan dari pihak saksi korban, yakni Nikita dan PR.
"Mereka korban tindak pidana perdagangan orang. Permintaan dari mereka. Pertimbangan kenyamanan, supaya lebih bisa berbicara, terutama jujur," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 10 Desember 2015 malam, Nikita dan PR ditangkp oleh polisi di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga menangkap dua pria, O dan F, di kamar mandi hotel tersebut.
O dan F ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007. Ancaman hukuman untuk mereka 3-15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Nikita dan PR sempat dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, tetapi kemudian dipulangkan.
AcehPoker Agen Poker Online Dengan Mata Uang Rupiah, JudiDomino Online, Aceh4d Agen Togel Online, Acehbet Agen Judi Bola Online Terpercaya
No comments:
Post a Comment