Tuesday, 22 December 2015

Tempat Hiburan Malam di Batam Jadi Lokasi Transaksi Narkoba - Agen Judi Terpercaya


Selamat Datang di www.acehpoker.com!


Acehpoker adalah salah satu Agen Poker Indonesia yang terpercaya dengan beraneka ragam bonus yang menanti Anda. Segera Daftarkan diri Anda Disini dan dapatkan berbagai Bonus menarik. 
Acehpoker hadir kehadapan Anda dengan persentase mendapatkan BONUS JACKPOT lebih besar daripada Agen Poker Online Lainnya.
Segera daftarkan diri anda disini :



www.aceh4d.com / Togel




Acehpoker Pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Batam sudah harus hati-hati. Jika Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan razia lalu mendapati pengguna maupun pengedar narkoba di THM itu, maka bukan hanya pengedar dan pengguna yang akan ditindak, tapi pemilik dan pengelola tempat hiburan juga akan dipidanakan karena dianggap memfasilitasi pengedar maupun pengguna narkoba. Bahkan, THM-nya bisa disita lalu dilelang.
Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Ramiadi, mengungkapkan, THM kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Termasuk THM yang ada di Batam.
Menurut Bubung, di sana terjadi hukum ekonomi. Para pengedar narkoba itu berkeliaran di THM karena memang permintaan narkoba di kelab malam maupun diskotek sangat tinggi.
“Pengguna narkotika ini akan kecanduan. Maka untuk THM menjadi tempat transaksi narkotika pasti ada,” kata Bubung, Selasa (22/12).
Sayangnya, dari beberapa razia yang digelar BNN Kepri tak pernah mendapati adanya transaksi narkoba di dalam THM. Dia menduga, razia tersebut bocor terlebih dahulu. Sehingga seringnya BNN hanya menggaruk para pengunjung THM yang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Razia yang kami lakukan terbuka dan selalu ketahuan. Jadi kami hanya menyelamatkan penggunanya saja,” ujarnya.
Terkait langkah BNN pusat yang menyasar kawasan THM itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan sebelum melakukan penindakan. Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara pihak pengusaha THM dan BNN maupun intansi penegak hukum lainnya.

No comments:

Post a Comment